Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

badge-check


					Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Jawaban tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Kamis (14/11/2024), yang dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte didampingi Wakil Ketua, HM. Siddiq BM.

Selain jawaban Bupati, paripurna ini juga dirangkaikan dengan Laporan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang ke I tahun sidang 2024/2025 dan penyerahan 1 (satu) buah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039, sekaligus Pembentukan Pansus Ranperda.

Dalam jawabannya, Jayadi Nas mengungkapkan bahwa, Setelah mendengarkan secara seksama, pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi GPR, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem, maka secara garis besar, Ia menyimpulkan bahwa kelima pemandangan umum fraksi telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif, obyektif, dan rasional.

“Ini menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur,” imbuhnya.

Selanjutnya, Jayadi Nas menyampaikan penjelasan sebagai jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan oleh kelima fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Usai membacakan jawabannya, Pjs. Bupati Luwu Timur juga menjelaskan bahwa, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan 1 (satu) buah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.

Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah ini, lanjutnya, merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur TA. 2024.

“Perkenankanlah saya memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perubahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa Rencana Induk Pembangunan Industri disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

“Dalam kurun waktu pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu ditinjau kembali dengan adanya penambahan industri unggulan daerah dan pengaturan kawasan peruntukkan industri serta kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024-2043,” bebernya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.

“Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau Perangkat Daerah terkait terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039 untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat,” pesan Jayadi Nas menutup sambutannya.

Usai menyampaikan jawabannya, Pjs. Bupati Luwu Timur kemudian menyerahkan 1 (satu) buah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039 kepada Ketua DPRD Lutim. (*)

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR