Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

Mudahkan Pelayanan, Reformer PKA Lakukan Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service

badge-check


					Mudahkan Pelayanan, Reformer PKA Lakukan Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur melalui Reformer Pelatihan kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan V, melaksanakan rangkaian kegiatan Aksi Perubahan Sinkronisasi Perizinan Bangunan (SINI BANG), Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service di Kantor Desa Patengko, Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (23/10/2024).

Sidang konsultasi tersebut dipraksai oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Idiyana Sartian Umar, dihadiri oleh Tim kerja Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Tim Penilai Ahli (TPA), Konsultan Bersertifikat, serta Masyarakat Pemilik Bangunan.

Melalui kesempatan ini, Idiyana Sartian Umar mengungkapkan, tujuan dari aksi perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan PBG dan SLF.

“Pemerintah telah menciptakan inovasi yang bernama “SINI BANG” untuk memudahkan masyarakat mengurus PBG yaitu perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan sebelum membangun,” ungkapnya.

“Dalam peraturan terkait perizinan bangunan ini, ada lagi yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah layak untuk digunakan dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis, jadi akan ada 2 sertifikat yang keluar, ada untuk PBG dan untuk Laik Fungsi,” jelasnya.

Terakhir, ia mengungkapkan, aksi Perubahan “SINI BANG” hadir untuk memudahkan masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perizinan bangunan nantinya.

“kegiatan Aksi Perubahan Sinkronisasi Perizinan Bangunan (SINI BANG) untuk memudahkan Proses menciptakan Keberlanjutan,” tutup Idiyana Sartian. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR