Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

Bupati Budiman Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola PAD

badge-check


					Bupati Budiman Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola PAD Perbesar

MAKASSAR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Novotel Makassar, Senin (27/05/2024).

Di era otonomi daerah saat ini, maka setiap daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Sejalan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah diharapkan untuk dapat menggali sumber-sumber pendapatan daerah selain pendapatan dari dana transfer baik pusat maupun provinsi guna memenuhi kebutuhan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang khusus bersumber dari (PAD).

Dalam penyelengaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus benar-benar menggali semaksimal mungkin potensi-potensi pendapatan di daerahnya.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepenuhnya tergantung sejauh mana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PeraturanPemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PeraturanDaerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. Dengan ini, saya mengajak kepada semua pihak yang terkait untuk terus berupaya meningkatkan PAD,” ungkap Budiman.

Sebelum mengakhiri Sambutannya, Budiman berharap kepada seluruh peserta agar sungguh-sungguh mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber dan dapat berpartisipasi secara aktif mengingat Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD ini sangat penting untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pemahaman yang lebih komprehensif bagi aparat pengelola PAD sehingga diharapkan tidak mengalami kesulitan dan kendala dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat bermanfaat pada saat saudara melaksanakan tugas dilapangan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah di ikuti 83 orang peserta. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR