Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan

badge-check


					Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi atau tepatnya Tanggal 14 Februari 2024, seluruh warga Negara Republik Indonesia akan beramai-ramai menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya, termasuk warga Kabupaten Luwu Timur.

Berbagai persiapan pun telah dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk salah satunya mempersiapkan lokasi tempat TPS di desa masing-masing

Beberapa petugas KPPS kepada wartawan mengungkapkan kesulitannya dalam mendapatkan lokasi TPS.

” Kami berencana menggunakan gedung sekolah di desa kami, namun pihak sekolah tidak mengijinkan kami dengan berbagai alasan, mulai dari soal kebersihan hingga siswa akan kembali bersekolah sehari setelah pencoblosan,” Ungkap salah seorang anggota KPPS di Kecamatan Malili, Minggu (28/01/2024)

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, Rosmiyati Alwi mengungkapkan jika penggunaan gedung sekolah sebagai TPS itu boleh-boleh saja dan tidak ada larangan

” Hanya saja, panitia hendaknya bersurat kepada kami dan kalau perlu kita duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Kita tahu, rata-rata sekolah di Luwu Timur ini merupakan sekolah adiwiyata yang soal kebersihannya memang harus terjaga dengan baik,” Ujarnya

Menurutnya, kalaupun ada guru atau kepala sekolah yang tidak mengijinkan pemakaian gedung, itu karena berbagai alasan.

” Intinya, tidak ada larangan penggunaan gedung sekolah baik itu gedung SD maupun SMP,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Luwu Timur sendiri sebanyak 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan di Pemilu 2024 ini.(*)

 

 

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR