Menu

Mode Gelap
Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi Menang Tipis Atas Pantai Gading, Norwegia Amankan Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026 Comeback, Brasil Kalahkan Jepang 2-1, Tatap Babak 16 Besar SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

LUWU TIMUR

Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat

badge-check


					Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses cepat. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam meyelesaikan sengketa proses cepat yang kemungkinan besar akan banyak terjadi pada pemilu 2024 nanti.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi pada kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa proses yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (13/7/2022).

“Penyelesaian sengketa proses cepat membutuhkan keahlian khusus untuk menyelesaikannya sehingga salah satu cara yang paling efektif adalah melalui simulasi,” papar Asradi.

Baca Juga :

Sufriaty Pimpin Rapat Dekranasda, Berharap UMKM Lutim Bisa Lebih Maju

Karena dibutuhkan keahlian khusus lanjutnya maka kemampuan untuk melakukan diagnosis harus dimiliki untuk menganilisis persoalan apakah masuk pada kategori sengketa cepat, sengketa antar KPU dengan peserta, penanganan pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menerangkan sengketa proses bisa terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan antara penyelenggara pemilu (KPU) dengan peserta pemilu yang diakibatkan dari adanya SK atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU.

Penyelesaian sengketa proses diselesaikan dengan 2 cara yaitu dengan mediasi dan jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka dilanjutkan ke proses adjudikasi.

Pada proses adjudikasi, Komisioner memiliki tugas dan kewenangan membuat putusan, “putusan kita bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain,” terang Asradi.

Selain itu kata Asradi, Panwaslu Kecamatan nantinya juga dapat menangani sengketa proses pemilu secara cepat setelah mendapat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Turut hadir pada kegiatan ini Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib.

Baca Lainnya

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

SDC Kevin Keano Bone Juara I Lomba Domino di Luwu Timur, Raih Hadiah Ratusan Juta

29 Juni 2026 - 13:21 WITA

Viral di Medsos, Begini Penjelasan Ketua SAPMA Lutim Terkait Kisruh Lomba Domino di Malili

29 Juni 2026 - 12:08 WITA

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lutim, Mahasiswa : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah

26 Juni 2026 - 19:01 WITA

Harap-Harap Cemas Masyarakat Luwu Timur Menanti Perkembangan Kasus Seragam dan Ambulans di Kejari Lutim

22 Juni 2026 - 12:12 WITA

FOTO : Musancab DPC PDIP Luwu Timur Berlangsung Damai

22 Juni 2026 - 11:31 WITA

Trending LUWU TIMUR