Laporan : Ls
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Belasan warga terpaksa dihukum Push Up setelah kedapatan tidak memakai masker, mereka mendapat sanksi tersebut lantaran operasi masker yang dilakukan tim gabungan polres Luwu Timur, Satpol PP dan TNI di jalan Ratulangi, Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (14/09/2020).
Operasi masker tersebut merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor : 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covdi-19).
” Penerapan protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh semua warga tanpa terkecuali salah satunya dengan menggunakan masker. Adapun warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi dengan cara Push Up di tempat sebagai teguran secara ringan, ” Ujar Kapolsek Malili Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mathius Tobhan Sandalino.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa operasi masker ini akan terus berlanjut dan akan digelar dibeberapa titik di Kabupaten Luwu Timur.
” Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat dalam segala aktivitas betapa pentingnya pemakaian masker di luar rumah. Perlu diketahui Covid-19 ini masih mengancam untuk itu kewaspadaan perlu terus dijaga.” Pungkasnya. (Fifi)