Menu

Mode Gelap
Kunker ke Lutim, Kapolda Apresiasi Kinerja Polres Luwu Timur Amankan Pilkada Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

KRIMINAL

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

badge-check


					Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – YP warga Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Luwu Timur.

YP dilaporkan oleh tetangganya sendiri lantaran kedapatan mengintip dan melakukan perekaman video saat tetangganya mandi.

” Jadi pada saat korbannya mandi, secara diam-diam YP melakukan perekaman dari balik dinding. Korban yang saat itu tidak berbusaa lantas melihat pelaku melakukan perekaman disela tembok dan atap kamar mandi. Saat itu korban melaporkan hal tersebut kepada ibu dan kakaknya. Setelah dicek, pelaku mengakui perbuatannya,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Luwu Timur, Jumat (24/01/2025)

Parahnya lagi, bukan hanya merekam tetangganya saat mandi, pelaku juga ternyata sempat merekam ibu kandung dan saudara kandungnya sendiri saat mandi

” Jadi perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dan korbannya sudah tiga orang termasuk ibu dan saudara kandungnya. Tetangganya di rekam sebanyak 4 kali, ibu kandungnya sebanyak 2 kali dan kakak kandungnya juga dua kali,” Terang Wakapolres Hajriadi

Selain melakukan perekaman secara diam-diam, pelaku juga sempat mencuri pakaian dalam korbannya berupa celana dan BH

” Si pelaku ini biasa onani dengan menggunakan celana dan BH korban sebagai sarana fantasi pelaku,” Tambahnya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Lainnya

Kunker ke Lutim, Kapolda Apresiasi Kinerja Polres Luwu Timur Amankan Pilkada

6 Februari 2025 - 16:05 WIB

Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya

1 Februari 2025 - 23:04 WIB

Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf

30 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya

24 Januari 2025 - 13:18 WIB

Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

24 Januari 2025 - 09:42 WIB

Trending KABAR PEMDA