Menu

Mode Gelap
Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur

LUWU TIMUR

Nelayan di Desa Manurung Dapat Penyu Seberat 70 Kg

badge-check


					Nelayan di Desa Manurung Dapat Penyu Seberat 70 Kg Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Penyu seberat kurang lebih 70 Kg ditemukan nelayan di Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (13/02/2020)

” Saya dapat laporan dari beberapa anak mahasiswa di desa tersebut, bahwa ada penyu berukuran besar didapat salah satu nelayan. Oleh adik mahasiswa tersebut, lantas memberitahukan ke nelayan, bahwa ini termasuk habitat yang dilindungi, tidak boleh diambil, harus dilepas kembali. Saya lantas menuju ke Desa Manurung dan mengamankan penyu itu,” Ujar Kadis Kelautan dan Perikanan, H.Firnandus Ali

Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler yang mengetahui perihal adanya penangkapan penyu tersebut langsung memerintahkan Kadis Kelautan dan Perikanan agar segera melepas dan mengembalikannya ke habitatnya.

” Wah ini harus dikembalikan ke habitatnya, ini dilindungi. Segera lepas sebelum kondisinya lemah,” katanya.

Bupati Husler menitip pesan kepada seluruh nelayan di Luwu Timur agar jika menemukan satwa Penyu agar melepasnya kembali karena Penyu termasuk satwa yang dilindungi.

Perlu diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (Red)

 

Lainnya

Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya

1 Februari 2025 - 23:04 WIB

Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf

30 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya

24 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

24 Januari 2025 - 12:41 WIB

Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

24 Januari 2025 - 09:42 WIB

Trending KABAR PEMDA