Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Sebagai salah satu bagian dari Tim Gabungan penegakan Peraturan Bupati No. 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, Kepolisian bersama TNI, Satpo PP, beserta unsur -unsur terkait melakukan kegiatan Operasi Yustisi di berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Operasi Yustisi yang dilakukan ini difokuskan kepada masyarakat yang mengabaikan protokol penanganan Covid-19 seperti tidak memakai masker dan lain-lainnya. Sesuai dengan Pasal 3, Perbup No. 32 Tahun 2020, dimana mengatur subjek dan objek pengaturan Peraturan Bupati ini mereka yang tidak menaati 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Oleh karena itu, Senin (20/09/2020), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Kota Malili bersama dengan TNI, dan Satpol PP yang berlokasi di Jalan Poros Malili – Karebbe tepatnya di depan Pos Lalu Lintas.
Sesuai dengan Pasal 7, subjek yang tidak menaati Perbup No. 32 Tahun 2020 dapat dikenakan sanksi administratif. Dalam kegiatan ini, terjaring 4 orang yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan melintas di depan Pos 700. Aparat pun memberikan teguran lisan disertai push up agar yang bersangkutan tidak mengulanginya kembali
” Beberapa hari kami bersama dengan rekan dari TNI, Satpol PP, dan unsur unsur terkait melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi. Kegiatan ini kami fokuskan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran ekspeksplisit yaitu tidak menggunakan masker. Sejauh ini yang kami lihat adanya perubahan terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kota Malili yang sudah menggunakan masker ketika berkegiatan. Namun, masih kami temui masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga harus diberikan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 7 Perbup No. 32 Tahun 2020, berupa teguran lisan dan tindakan fisik berupa push up, atau membacakan Pancasila. Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk mematuhi Protokol Penanganan Covid 2019 untuk kesehatan bersama. Karena hati hati apabila tidak menggunakan masker, akan kami jaring dalam Operasi Yustisi,” Tegas Kasat Lantas Polres Lutim, IPTU. Desi Ayu. (Red)