Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuroline – 3 Anggota Polres Luwu Timur, Selasa (18/08/2020) resmi dipecat dari kesatuannya. Mereka adalah Bripka AR, Brigpol NH dan Brigpol YN. Ketiganya dipecat lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indratmoko di halaman Mapolres Luwu Timur tersebut tidak dihadiri ke-tiganya. Namun demikian upacara berlangsung dengan lancar.
” Dua orang masih berstatus tahanan, sementara satu orang sudah bebas namun entah dimana berada. Jadi tadi upacara PTDH-nya hanya menggunakan foto ke-tiganya,” Ungkap salah seorang personil kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Indratmoko dalam amanatnya mengungkapkan institusi kepolisian tak main-main dalam menindak anggota yang terjerat kasus kriminal khsusnya kasus narkoba.
” Siapapun dia, meski dia polisi, sanksi tegas tetap jalan,” Tegasnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat ke-tiga personil kepolisian tersebut menjadi sebuah pembelajaran bagi anggota yang lainnya untuk tidak terjerumus kedalam kasus yang sama.
” Kejahatan narkoba menjadi atensi bagi kita semua. Kita sebagai aparat penegak hukum yang mestinya berada di garis depan untuk memberantas narkoba ini, bukan justru kita ikut terjerat.” Katanya
Dia menghimbau kepada masyarakat bahwa per hari ini, ke-tiganya tidak lagi menyandang status sebagai anggota kepolisian. (Red)