Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Bagi kebanyakan orang, kabar yang paling menyedihkan apabila ada sanak keluarga yang meninggal dunia. Tangis kesedihan pun akan pecah mengingat salah satu keluarga kita dipanggil menghadap yang maha kuasa.
Dalam keadaan seperti ini, biasanya keluarga yang meninggal akan telat bahkan terkadang lupa menginformasikan kepada pemerintah kalau ada kerabat mereka yang meninggal dunia.
Tapi tenang, khusus di Kabupaten Luwu Timur, pemerintah dengan sigap akan memberikan pelayanan secara cepat kepada keluarga yang berduka tanpa dipungut biaya berupa akta kematian yang diserahkan kepada pihak keluarga berduka pada saat Pemerintah daerah hadir menyampaikan belasungkawa.
Yah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menciptakan sebuah program yang diberi nama ” Bel Sakik ” atau singkatan dari Belasungkawa Serah Akta Kematian. Bahkan program ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2018. Dan, Rabu (26/06/19), Pemerintah akhirnya mensosialisasikan Perbup tersebut.
Adapun tujuan dari Perbup ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kematian, memperbaiki dan meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, menciptakan sinergi yang harmonis dan kolaboratif antar unit kerja perangkat daerah dalam pelayanan terhadap masyarakat dan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam percepatan peningkatan kepemilikan akta kematian.
” Ini positif dan manfaatnya sangat besar, mengingat rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian. Akibatnya, data kependudukan kita menjadi terganggu karena tidak ada laporan baik dari dusun maupun desa tentang warganya yang meninggal dunia,” Ujar Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler saat memberikan sambutan sosialisasi yang dihelat di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim. (Redaksi)