Menu

Mode Gelap
Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur

LUWU TIMUR

Awas !! PNS Atau Upah Jasa Gunakan Tabung Gas 3 Kg, Akan Disanksi

badge-check


					Awas !! PNS Atau Upah Jasa Gunakan Tabung Gas 3 Kg, Akan Disanksi Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler kembali mengingatkan kepada aparat baik PNS, CPNS maupun tegana upah jasa untuk tidak menggunakan tabung gas atau LPG 3 Kg. 

Larangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Nomor SE : 510/0183/Bup Tanggal 9 Mei 2019 lalu tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG)  3 Kg Untuk PNS dan Tenaga Upah Jasa Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Edaran ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefeid Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram.

Gas LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Untuk mengantisipasi agar penggunaan gas LPG tabung ukuran 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya, maka bagi PNS /CPNS serta Upah Jasa yang memperoleh penghasilan Rp. 1.500.000 per bulan dilarang menggunakan gas LPG 3 kg dan beralih menggunakan gas LPG 5,5 kg (Bright Gas) dan gas LPG 12 kg.

Khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah, diminta agar memantau pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkan hasilnya setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur.

Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan PNS/CPNS dan Upah Jasa yang menggunakan LPG 3 kg, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati tersebut, akan diadakan Launching Trade In (penukaran) LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg, Jumat 30 Agustus mendatang. Sedangkan penukaran dapat dilakukan di kantor Disdagkop dan UKM Luwu Timur mulai tanggal 2, 3 dan 4 September 2019, kemudian akan dilanjutkan di setiap Kecamatan.

Berkenan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan bahwa untuk pembelian langsung tabung LPG 5,5 kg (berisi) dijual dengan harga Rp. 300.000, Untuk penukaran 1 tabung gas LPG 3 kg (kosong) ditukar dengan tabung gas 5,5 kg (berisi) cukup menambah Rp. 185.000. Sedangkan 2 tabung 3 kg (kosong) dapat ditukar dengan 1 tabung 5,5 kg (berisi) dengan menambah Rp. 80.000. (ikp/kominfo)

Lainnya

Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya

1 Februari 2025 - 23:04 WIB

Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf

30 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya

24 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

24 Januari 2025 - 12:41 WIB

Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

24 Januari 2025 - 09:42 WIB

Trending KABAR PEMDA