Menu

Mode Gelap
Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur

LUWU TIMUR

Prof Anwar Borahima : ASN Netral, Itu Kewajiban

badge-check


					Prof Anwar Borahima : ASN Netral, Itu Kewajiban Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Melalui sosialisasi, netralitas ASN dapat meminimalisasi pelanggaran dan kecurangan sehingga dapat menghasilkan pilkada yang aman, damai dan sejuk. Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Rahman Atja dalam sambutannya di acara Sosialisasi netralisasi ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur di Gedung Wanita Simpurusiang, Puncak Indah Kecamatan Malili, Senin (24/02/2020).

Menurut Rahman, tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga netralisasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020.

Kegiatan sosialisasi tersebut, menurut Rahman sangat penting. Olehnya itu pihaknya sengaja mendatangkan beberapa narasumber yang kompeten antara lain Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Dr. Muhammad, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni, Komisioner Bawaslu Sulsel, Hamaniar Bahrun dan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Anwar Borahima.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Lutim, Askar mewakili Bupati Lutim, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi netralisasi ASN yang dilakukan Bawaslu patut diapresiasi sebagai upaya preventif untuk mencegah ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sementara itu, Prof. Anwar Borahima dalam pemaparannya mengungkapkan ASN tetap memiliki hak suara dalam sebuah perhelatan pemilu, namun demikian ada aturan yang membatasi ASN dalam memberikan dukungan kepada salah satu paslon.

” Sudah jelas ASN itu dilarang mengkampanyekan salah satu paslon. Jadi yah, mau tidak mau, suka atau tidak suka, ASN wajib netral,” Tegasnya.  (Red) 

Lainnya

Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya

1 Februari 2025 - 23:04 WIB

Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf

30 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya

24 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

24 Januari 2025 - 12:41 WIB

Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

24 Januari 2025 - 09:42 WIB

Trending KABAR PEMDA