Menu

Mode Gelap
Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia Komitmen PT Vale dalam Rekrutmen Inklusif: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk Transparansi dan Keadilan Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

LUWU TIMUR · 10 Okt 2020 01:04 WITA

Yang HOAX dan Yang FAKTA di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Presiden RI

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

JAKARTA,Timuronline – Maraknya aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dinilai Presiden RI, Joko Widodo adalah sebuah disinformasi (kesalahan informasi) dan hoax di media sosial,” Demikian dikatakan Presiden Jokowi pada keterangan Persnya di Istana Bogor, Jumat (09/10/2020)

Menurutnya, Undang-Undang tersebut memiliki terdapat 11 cluster yang sebenarnya bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun ke-11 cluster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi.

” Kenapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta kerja ini, pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 perseb berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat kerja,” Ujar Jokowi.

Lebih jauh dia mengungkapkan Undang-Undang Cita kerja ini juga bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. Dengan Undang-Undang ini akan memudahkan masyarakat khususnya  usaha mikro kecil untuk membuka usaha kerja baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

” Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel. Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk,” Tandasnya

Adapun Berita Disinformasi dan Berita Hoax di media sosial dan fakta Undang-Undang adalah sebagai berikut

HOAX FAKTANYA
Penghapusan UMP, UMK dan UMSP UMR Tetap Ada
Upah minimum dihitung Per Jam Tidak ada perubahan
Semua cuti dihilangkan / dihapus Hak cuti tetap ada dan dijamin
Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak
Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang Jaminan sosial tetap ada
UU ini mendorong komersialisasi pendidikan Yang diatur adalah pendidikan formal
   

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Penulis

Lainnya

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Akbar Andi Leluasa Buka Relasi Offline Mobile Legend Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:35 WITA

Janji Tanpa Perhitungan dan Drama Kesedihan Bukan Solusi untuk Luwu Timur

5 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Ibriansyah Irawan: Kawasan Industri Luwu Timur Program Unggulan Budiman-Akbar Tingkatkan Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan, Asal Dikelola dengan Baik

5 Oktober 2024 - 17:15 WITA

Tim Budiman-Akbar Mantapkan Barisan di Tomoni, Dua Anggota DPRD Beri Jaminan

5 Oktober 2024 - 17:08 WITA

Mudahkan Pelayanan Dalam Pengurusan PBG, Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi dan Pengenalan SIMPG

4 Oktober 2024 - 19:29 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version