Menu

Mode Gelap
Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

LUWU TIMUR · 10 Okt 2020 01:04 WITA · Waktu Baca

Yang HOAX dan Yang FAKTA di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Presiden RI

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

JAKARTA,Timuronline – Maraknya aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dinilai Presiden RI, Joko Widodo adalah sebuah disinformasi (kesalahan informasi) dan hoax di media sosial,” Demikian dikatakan Presiden Jokowi pada keterangan Persnya di Istana Bogor, Jumat (09/10/2020)

Menurutnya, Undang-Undang tersebut memiliki terdapat 11 cluster yang sebenarnya bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun ke-11 cluster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi.

” Kenapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta kerja ini, pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 perseb berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat kerja,” Ujar Jokowi.

Lebih jauh dia mengungkapkan Undang-Undang Cita kerja ini juga bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. Dengan Undang-Undang ini akan memudahkan masyarakat khususnya  usaha mikro kecil untuk membuka usaha kerja baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

” Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel. Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk,” Tandasnya

Adapun Berita Disinformasi dan Berita Hoax di media sosial dan fakta Undang-Undang adalah sebagai berikut

HOAX FAKTANYA
Penghapusan UMP, UMK dan UMSP UMR Tetap Ada
Upah minimum dihitung Per Jam Tidak ada perubahan
Semua cuti dihilangkan / dihapus Hak cuti tetap ada dan dijamin
Perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak
Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang Jaminan sosial tetap ada
UU ini mendorong komersialisasi pendidikan Yang diatur adalah pendidikan formal
   

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur

25 April 2024 - 00:12 WITA

DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA

24 April 2024 - 20:03 WITA

Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu

23 April 2024 - 19:53 WITA

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version