Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 27 Nov 2018 06:04 WITA · Waktu Baca

Waspada Nge-Body Shaming di Medsos, Ini Sanksinya

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Memberi komentar negatif terkait kondisi fisik seseorang atau Body Shaming di media sosial (medsos) seperti Facebook, whatapp, Tweter atau media lainnya akan berujung pada sanksi hukum yang tidak ringan.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).

Body Shaming ini biasa kita dapat khususnya di medsos Facebook. Hanya saja terkadang, body Shaming ini dilontarkan sebagai candaan kepada teman atau kerabat sehingga hal ini luput dari sanksi hukum. Padahal jika saja korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, itupun menjadi urusan penegak hukum kita.

Jadi, mulai sekarang, hati-hati melontarkan kalimat tidak senonoh kepada orang lain khususnya itu yang mengarah pada Body Shaming. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version