Menu

Mode Gelap
Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon Laga Penentuan Group A Piala Asia U23, Tiga Negara Berebut Posisi Runner Up Termasuk Indonesia U23 Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21 Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

LUWU TIMUR · 27 Nov 2018 06:04 WITA · Waktu Baca

Waspada Nge-Body Shaming di Medsos, Ini Sanksinya


					Waspada Nge-Body Shaming di Medsos, Ini Sanksinya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Memberi komentar negatif terkait kondisi fisik seseorang atau Body Shaming di media sosial (medsos) seperti Facebook, whatapp, Tweter atau media lainnya akan berujung pada sanksi hukum yang tidak ringan.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).

Body Shaming ini biasa kita dapat khususnya di medsos Facebook. Hanya saja terkadang, body Shaming ini dilontarkan sebagai candaan kepada teman atau kerabat sehingga hal ini luput dari sanksi hukum. Padahal jika saja korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, itupun menjadi urusan penegak hukum kita.

Jadi, mulai sekarang, hati-hati melontarkan kalimat tidak senonoh kepada orang lain khususnya itu yang mengarah pada Body Shaming. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

luwu timur

Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon

22 April 2024 - 18:47 WITA

Hari Bumi

Ini Run Down Kegiatan HUT Luwu Timur ke-21

21 April 2024 - 09:07 WITA

HUT Lutim

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM