Menu

Mode Gelap
Prinsip 3P Jadi Acuan PT Vale Wujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan Jayadi Nas : Mari Bekerja Wujudkan Hal Yang Baik Pimpin Apel Pagi, Ini Tiga Penekanan Pjs Bupati Luwu Timur Pjs Ketua TP PKK Lutim : Tetap Lanjutkan Program-program yang Telah Direncanakan Millenial Tahu Pembangunan, Pilih Budiman – Akbar Karena Prestasi Bukan Cuan Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

LUWU TIMUR · 27 Nov 2018 06:04 WITA

Waspada Nge-Body Shaming di Medsos, Ini Sanksinya

Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Memberi komentar negatif terkait kondisi fisik seseorang atau Body Shaming di media sosial (medsos) seperti Facebook, whatapp, Tweter atau media lainnya akan berujung pada sanksi hukum yang tidak ringan.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).

Body Shaming ini biasa kita dapat khususnya di medsos Facebook. Hanya saja terkadang, body Shaming ini dilontarkan sebagai candaan kepada teman atau kerabat sehingga hal ini luput dari sanksi hukum. Padahal jika saja korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, itupun menjadi urusan penegak hukum kita.

Jadi, mulai sekarang, hati-hati melontarkan kalimat tidak senonoh kepada orang lain khususnya itu yang mengarah pada Body Shaming. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Penulis

Lainnya

Jayadi Nas : Mari Bekerja Wujudkan Hal Yang Baik

8 Oktober 2024 - 12:32 WITA

Pimpin Apel Pagi, Ini Tiga Penekanan Pjs Bupati Luwu Timur

8 Oktober 2024 - 12:27 WITA

Pjs Ketua TP PKK Lutim : Tetap Lanjutkan Program-program yang Telah Direncanakan

8 Oktober 2024 - 12:22 WITA

Millenial Tahu Pembangunan, Pilih Budiman – Akbar Karena Prestasi Bukan Cuan

8 Oktober 2024 - 12:03 WITA

Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

7 Oktober 2024 - 11:01 WITA

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version