Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Memberi komentar negatif terkait kondisi fisik seseorang atau Body Shaming di media sosial (medsos) seperti Facebook, whatapp, Tweter atau media lainnya akan berujung pada sanksi hukum yang tidak ringan.
Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.
Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta).
Body Shaming ini biasa kita dapat khususnya di medsos Facebook. Hanya saja terkadang, body Shaming ini dilontarkan sebagai candaan kepada teman atau kerabat sehingga hal ini luput dari sanksi hukum. Padahal jika saja korban melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, itupun menjadi urusan penegak hukum kita.
Jadi, mulai sekarang, hati-hati melontarkan kalimat tidak senonoh kepada orang lain khususnya itu yang mengarah pada Body Shaming. (Redaksi)