Wah, Di Kalaena Pun Pedagang Jual Makanan Kadaluarsa, 3 Karung Ditemukan

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Tim Pengawas obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur yang turun ke lapangan melakukan pengawasan di Kecamatan Kalaena hari ini, Rabu (05/05/2021), menemukan tiga Karung makanan Kadaluarsa alias tidak layak konsumsi dengan jumlahnya mencapai 73 item terdiri dari berbagai jenis baik makanan maupun minuman, bahkan ada yang masa kadaluarsanya sejak 2017 silam tapi masih dijual.

“Betul, ada tiga Karung besar barang kadaluarsa ditemukan tim yang jumlahnya kurang lebih 73 item yang terdiri dari berbagai jenis makanan dan minuman kemasan. Ini hasil temuan paling banyak dari beberapa kecamatan yang sudah dilakukan pengawasan,” terang Aswan, ketua tim pengawas makanan yang juga Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disdagkop-UKM Lutim.

Dalam pengawasan kali ini, tim koordinasi turun secara full tim, mulai dari Dinas kesehatan, Satpol PP, Disperindag, Kominfo, Ekbang, Pertanian, Perikanan , DPMPTSP dan Kecamatan turut langsung mendampingi tim yang dibagi dua yakni tim pengawas obat dan tim pengawas makanan.

Pengawasan dimulai di area Pasar Kalaena dengan memeriksa berbagai jenis kosmetik dan aneka makanan kemasan yang dijual para pedagang di pasar tersebut.

Hasilnya, tim pengawas menemukan masih adanya barang kadaluarsa berupa makanan kemasan yang sudah kadaluarsa namun tetap dijual oleh pedagang dan bercampur dengan barang lainnya.

Sementara untuk kosmetik, tim menemukan kosmetik import yang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Sedangkan untuk obat, tim menemukan kios penjual barang campuran yang juga menjual obat-obatan dengan tanda biru.

Atas temuan ini, tim pengawas menegaskan kepada pedagang atau pemilik barang agar segera memisahkan barang kadaluarsa lalu dikembalikan kepada distributor atau agen. Sedangkan yang tidak bisa lagi direturn agar segera dimusnahkan.

Sementara untuk kios yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin, tim meminta untuk segera berhenti menjual obat keras yang bukan wewenangnya karena selain pelanggaran juga beresiko terhadap nyawa orang.

“Jika berminat menjual obat-obatan kami sarankan sebaiknya mengurus izin untuk mendirikan toko obat atau apotek tetapi harus memenuhi persyaratan dimana untuk toko obat harus punya tenaga teknis kefarmasian sedang untuk apotek harus punya tenaga apoteker,” terang Baso Simun, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Lutim, kepada pemilik toko.

Khusus untuk temuan makanan sebanyak tiga karung, tim meminta untuk segera dipisahkan dan tidak boleh dijual lagi, dan segera menghubungi distributornya untuk ditukar dengan barang baru.

Pemilik kios akhirnya memisahkan barang tersebut dan menyimpan digudang sambil menunggu distributor untuk datang mengambil. Dan untuk memastikan bahwa barang kadaluwarsa tersebut tidak lagi dijual, maka tim pengawas meminta kepada pihak kecamatan dan Satpol PP agar rutin mengecek barang tersebut di gudang penyimpanan.

Terkait temuan tim pengawas obat dan makanan atas barang kadaluarsa ini, utamanya beberapa kecamatan yang telah dilakukan pemeriksaan, Kepala Seksi Kefarmasian, Fitriani menghimbau kepada masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih produk yang akan di konsumsi dengan selalu melakukan Cek KLIK yakni Cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa sebelum membeli barang agar terhindar dari obat makanan yang mengandung bahan berbahaya. (ikp/kominfo)