Menu

Mode Gelap
Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

LUWU TIMUR · 21 Mar 2021 01:34 WITA · Waktu Baca

Wabup Budiman Pimpin Rakor Orientasi RPJMD Kabupaten Luwu Timur

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman, didampingi Sekda, H. Bahri Suli, memimpin langsung Rapat Orientasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur yang diikuti para Pimpinan OPD melalui tatap muka dan virtual di Aula Rumah Jabatan Bupati, Jumat (19/03/2021).

Dalam arahannya, Wabup Budiman mengatakan, orientasi RPJMD ini merupakan kegiatan strategis untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan penyusunan RPJMD agar berkualitas dan terukur sesuai target dan visi misi yang di janjikan kepada masyarakat dan harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Pelantikan Kepala Daerah.

RPJMD ini merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode 5 (lima) Tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa Jabatan Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Penyusunan RPJMD berdasarkan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih tahun 2020 dengan berpedoman pada RPJPD 2005-2025, RPJMN 2020-2024, RPJMD teknokratik dan KLHS RPJMD, serta Kemendagri 050-3708 tentang hasil verifikasi dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangun dan Keuangan Daerah.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah pasca pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 dijelaskan bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat, sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 adalah tahun 2021-2026.

Amanat Permendagri 86/2017, 6 bulan setelah di lantik RPJMD sudah harus ditetapkan, namun dalam rangka akselerasi pelaksanaan visi misi dan sinkronisasi penyusunan RKPD 2020 maka ditargetkan dapat selesai bulan Mei atau paling lambat bulan Juni sebelum RKPD 2022 dan sebelum KUA PPAS disusun. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur

25 April 2024 - 00:12 WITA

DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA

24 April 2024 - 20:03 WITA

Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu

23 April 2024 - 19:53 WITA

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version