Menu

Mode Gelap
Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim

LUWU TIMUR · 3 Nov 2020 07:31 WITA · Waktu Baca

Vandalisme Jalan, Aksi “Kampanye” Tak Terpuji

Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Berbagai upaya dilakukan calon kepala daerah untuk menarik simpati masyarakat. Mulai dari hal yang memang dilegalkan oleh aturan hingga cara-cara ‘haram’ yang tentunya bertentangan dengan regulasi yang ada.

Salah satu yang kini jadi pusat perhatian masyarakat pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yakni adanya dugaan salah satu calon yang menjadikan jalan raya sebagai objek kampanye. Caranya dengan menuliskan nama paslon dan nomor urut paslon tepat dibadan jalanyang diduga berada di Dusun Sumbernyiur Desa Lampenai Kecamatan Wotu.

Dalam foto yang beredar jelas bertuliskan ” Ibas-Rio (nomor urut) 2″ pada aksi yang juga dikenal dengan sebutan vandalisme tersebut. Disamping tulisan itu itu berdiri Posko milik Paslon Nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio).

” Saya belum pernah lihat langsung, saya hanya melihat foto yang beredar di sosmed. Namun demikian, jika ini benar adanya, maka sungguh sangat disayangkan fasilitas publik seperti jalan yang dibangun memakai uang negara lantas dijadikan objek kampanye. Ini cara-cara tidak terhormat dan terkesan tidak demokratis,” Ujar Ammang, warga Luwu Timur.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah diatur dalam Pasal 69 tentang larangan kampanye yang tertuang pada huruf H, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Lantas, apakah penggunaan jalan sebagai objek kampanye termasuk dilarang menurut Undang-Undang tersebut ? Yang jelas, jalan adalah fasilitas umum yang dibangun bersumber dari dana pemerintah, baik itu APBN, APBD Propinsi maupun daerah.

Pada poin yang lain, kegiatanatau perbuatan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)” atau “perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas disebut juga Vandalisme.

Banyak tindakan vandal dianggap tergolong “karya seni”, sejumlah tindakan termasuk tindak kriminal pada sejumlah negara, terutama yang berkaitan dengan tindak perusakan fasilitas umum dan pribadi atau yang berkaitan dengan kebencian, intimidasi dan rasisme.

Sanksi vandalisme berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 170 ayat 1: Barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu

5 Mei 2024 - 18:07 WITA

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version