Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 3 Nov 2020 07:31 WITA · Waktu Baca

Vandalisme Jalan, Aksi “Kampanye” Tak Terpuji


					Vandalisme Jalan, Aksi “Kampanye” Tak Terpuji Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Berbagai upaya dilakukan calon kepala daerah untuk menarik simpati masyarakat. Mulai dari hal yang memang dilegalkan oleh aturan hingga cara-cara ‘haram’ yang tentunya bertentangan dengan regulasi yang ada.

Salah satu yang kini jadi pusat perhatian masyarakat pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yakni adanya dugaan salah satu calon yang menjadikan jalan raya sebagai objek kampanye. Caranya dengan menuliskan nama paslon dan nomor urut paslon tepat dibadan jalanyang diduga berada di Dusun Sumbernyiur Desa Lampenai Kecamatan Wotu.

Dalam foto yang beredar jelas bertuliskan ” Ibas-Rio (nomor urut) 2″ pada aksi yang juga dikenal dengan sebutan vandalisme tersebut. Disamping tulisan itu itu berdiri Posko milik Paslon Nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri (Ibas-Rio).

” Saya belum pernah lihat langsung, saya hanya melihat foto yang beredar di sosmed. Namun demikian, jika ini benar adanya, maka sungguh sangat disayangkan fasilitas publik seperti jalan yang dibangun memakai uang negara lantas dijadikan objek kampanye. Ini cara-cara tidak terhormat dan terkesan tidak demokratis,” Ujar Ammang, warga Luwu Timur.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah diatur dalam Pasal 69 tentang larangan kampanye yang tertuang pada huruf H, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Lantas, apakah penggunaan jalan sebagai objek kampanye termasuk dilarang menurut Undang-Undang tersebut ? Yang jelas, jalan adalah fasilitas umum yang dibangun bersumber dari dana pemerintah, baik itu APBN, APBD Propinsi maupun daerah.

Pada poin yang lain, kegiatanatau perbuatan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)” atau “perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas disebut juga Vandalisme.

Banyak tindakan vandal dianggap tergolong “karya seni”, sejumlah tindakan termasuk tindak kriminal pada sejumlah negara, terutama yang berkaitan dengan tindak perusakan fasilitas umum dan pribadi atau yang berkaitan dengan kebencian, intimidasi dan rasisme.

Sanksi vandalisme berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 170 ayat 1: Barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA