Bawaslu Sulsel Mengadakan Persiapan Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

MAKASSAR, Timuronline – Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan persiapan pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kegiatan itu berlangsung di ruang sidang Nur Mutmainnah Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (24/07/2022).

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Dr.H.L. Arumahi, menyampaikan pada pembukaan bahwa acara hari ini adalah bagian kesiapan jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. Olehnya itu, kita harus fokuskan dan pastikan proses pengawasan kita tepat dan benar dan terdokumentasikan seluruh tingkatan tahapan maupun sub tahapan.

Pada kegiatan yang sama anggota Bawaslu Sulsel Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf menekankan arahannya agar sedini mungkin jajaran Bawaslu Kabupaten/kota melakukan langkah-langkah deteksi dini atas potensi-potensi pelanggaran pemilu dan memetakan pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.

Ia juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/kota melakukan upaya menutup celah kerawanan terjadinya pelanggaran pemilu, serta memastikan tertib adminitrasi, pengawasan, dan penegakan hukum menyelenggarakan pemilu, serta memastikan proses penanganan pelanggaran pemilu diselenggarakan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik, jelasnya.

Baca Juga:

Bupati Luwu Timur Lepas Jenazah Orang Tua Kerabatnya

Sementara itu, masih ditempat yang sama Pimpinan Bawaslu Provinsi Amrayadi selaku Kordinator Divisi Pengawasan menyampaikan Bawaslu Kabupaten/ kota melakukan pemetaan potensi kerawanan dan memastikan pengawasan pendaftaran dan verfikasi parpol.

Salah satu potensi kerawanan menurut Amrayadi adalah aspek tehnis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan. Lebih lanjut dia sampaikan pentingnya peningkatan SDM pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan verifikasi parpol.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan terundang Kordiv Pengawasan kabupaten/kota se-Sulsel serta seluruh Staf pengawasan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulsel. (*)