Menu

Mode Gelap
Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah

LUWU TIMUR · 12 Apr 2021 07:19 WITA · Waktu Baca

Tiga Ranperda Akan Dibahas Di DPRD Lutim

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Ranperda diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman kepada Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM. dalam rapat paripurna DPRD, Senin (12/04/2021).

Tiga buah ranperda yang diserahkan yakni Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kemudian Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, penyerahan Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga, untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021.

Terkait Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Budiman mengatakan, Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, yang harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Luwu Timur dari penyebaran Covid-19.

Lanjut Budiman, Ranperda Pemilihan Kepala Desa dilakukan untuk mempertegas kedudukan hukum terkait Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur agar tercapai asas kepastian hukum demi tegaknya budaya demokratisasi Desa. Untuk itu, sangat dibutuhkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa di masa mendatang. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada 62 (enam puluh dua) Desa yang ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan saya berharap kepada Perangkat Daerah terkait hal-hal teknis yang terjadi pada tahun sebelumnya dapat kita jadikan pengalaman sehingga di Tahun 2021 ini tidak terjadi hal yang sama,” pesan Budiman.

Terakhir, Ranperda tentang PDAM, Budiman mengatakan, Pembentukan Ranperda ini dilakukan untuk mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

“Terkait PDAM ini, perlu juga kita semua tentukan nama perusahaan, namun hal ini akan kita bicarakan bersama lebih lanjut,”  tandas Budiman. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

18 Mei 2024 - 19:50 WITA

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WITA

Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka

18 Mei 2024 - 19:29 WITA

Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya

18 Mei 2024 - 11:21 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version