Tetapkan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar, Kejari Palopo Kejar Pelaku Lain

Laporan : AA/TO

PALOPO, Timuronline – SP (Inisial,red) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan. SP diduga telah merugikan negara sebesar 1,3 Miliar atas proyek Jalan Lingkar Barat Kota Palopo.

Senin (26/03/18), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adianto mengungkapkan berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa, ada dugaan realisasi pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.

” SP ini merupakan direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” Terangnya.

Namun Adianto mengungkapkan penetapan status tersangka SP tidak dibarengi dengan penahanan dengan alasan pihaknya masih menunggu pemeriksaan lanjutan.

Ditanya perihal adakah tersangka lain pada proyek bernilai 5 Miliar tersebut, Kajari Adianto mengungkapkan bahwasanya pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengejar tersangka lain.

” Yah, mungkin saja (ada tersangka lain),” Tuturnya

Dalam kasus ini, SP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Redaksi)