Menu

Mode Gelap
Prinsip 3P Jadi Acuan PT Vale Wujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan Jayadi Nas : Mari Bekerja Wujudkan Hal Yang Baik Pimpin Apel Pagi, Ini Tiga Penekanan Pjs Bupati Luwu Timur Pjs Ketua TP PKK Lutim : Tetap Lanjutkan Program-program yang Telah Direncanakan Millenial Tahu Pembangunan, Pilih Budiman – Akbar Karena Prestasi Bukan Cuan Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

LUWU TIMUR · 24 Apr 2018 02:00 WITA

Terkait DAK, Lutim Dapat “Lampu Kuning”

LUWU TIMUR,Timuronline – Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 225 tahun 2017 terkait sistem pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kabupaten kota diseluruh Indonesia menjadi lampu kuning bagi kabupaten Luwu Timur, pasalnya PMK yang dikeluarkan itu merujuk pada batas waktu kontrak kerja maksimal 23 Juli tahun berjalan semua item fisik wajib memiliki kontrak kerja jika tidak maka DAK untuk kabupaten dan kota menjadi beban APBD, sementara untuk Kabupaten Luwu Timur (Lutim) diahir april tahun ini satupun pekerjaan fisik yang gunakan dana DAK belum ada yang dilelang alias ditenderkan.

Ini yang menyebabkan DAK untuk Lutim sudah berada diambang kekhawatiran atau posisi lampu kuning.

Najamuddin dan Abd Munir Razak, keduanya anggota DPRD Luwu Timur ketika dimintai tanggapannya atas keluarnya PMK tentang Pengelolaan dana DAK yang jumlahnya ratusan milyar Rupiah tersebut, kedua wakil rakyat itu prihatin.

Alasannya waktu lelang untuk pekerjaan fisik yang gunakan DAK kepada seluruh SKPD yang dapat kucuran DAK belum ada yang ditenderkan sementara batas waktu pembuatan kontrak kerja bagi kegiatan fisik maksimal 23 juli tahun ini.

” Nah, sekarang sudah ahir April. Apakah pemerintah daerah mampu merealisasikan batas waktu yang ditentukan oleh PMK ? Saya khawatir dan pesimis jika itu mampu laksanakan rujukan PMK ini. Yang perlu juga diketahui bahwa sejumlah daerah di Sulsel itu sudah melaksanakan terkait DAK ini, sementara Lutim belum,” Najamuddin yang diamini Abd Munir Rasak, Senin (23/04/18)

Sementara Pelaksana Tugas (PlT) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang dihubungi secara terpisah menyatakan keluarnya PMK tentang DAK maka seluruh SKPD diminta untuk mempercepat lelang dan tender pekerjaan fisiknya.

” Ini dapat berpengaruh kepada beban APBD kita, sebab batasan waktu yang diberikan dalam PMK itu tinggal menghitung hari. Baiknya seluruh SKPD harus tanggap terhadap PMK ini,” Pungkas Ramadhan. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Lainnya

Jayadi Nas : Mari Bekerja Wujudkan Hal Yang Baik

8 Oktober 2024 - 12:32 WITA

Pimpin Apel Pagi, Ini Tiga Penekanan Pjs Bupati Luwu Timur

8 Oktober 2024 - 12:27 WITA

Pjs Ketua TP PKK Lutim : Tetap Lanjutkan Program-program yang Telah Direncanakan

8 Oktober 2024 - 12:22 WITA

Millenial Tahu Pembangunan, Pilih Budiman – Akbar Karena Prestasi Bukan Cuan

8 Oktober 2024 - 12:03 WITA

Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

7 Oktober 2024 - 11:01 WITA

Staf Ahli Ekonomi Luwu Timu Sambut Baik FGD PT. Vale Indonesia

5 Oktober 2024 - 18:05 WITA

Sinergitas Bawaslu dan Pemda Luwu Timur Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

5 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Trending di KABAR PEMDA