LUWU TIMUR,Timuronline – Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 225 tahun 2017 terkait sistem pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kabupaten kota diseluruh Indonesia menjadi lampu kuning bagi kabupaten Luwu Timur, pasalnya PMK yang dikeluarkan itu merujuk pada batas waktu kontrak kerja maksimal 23 Juli tahun berjalan semua item fisik wajib memiliki kontrak kerja jika tidak maka DAK untuk kabupaten dan kota menjadi beban APBD, sementara untuk Kabupaten Luwu Timur (Lutim) diahir april tahun ini satupun pekerjaan fisik yang gunakan dana DAK belum ada yang dilelang alias ditenderkan.
Ini yang menyebabkan DAK untuk Lutim sudah berada diambang kekhawatiran atau posisi lampu kuning.
Najamuddin dan Abd Munir Razak, keduanya anggota DPRD Luwu Timur ketika dimintai tanggapannya atas keluarnya PMK tentang Pengelolaan dana DAK yang jumlahnya ratusan milyar Rupiah tersebut, kedua wakil rakyat itu prihatin.
Alasannya waktu lelang untuk pekerjaan fisik yang gunakan DAK kepada seluruh SKPD yang dapat kucuran DAK belum ada yang ditenderkan sementara batas waktu pembuatan kontrak kerja bagi kegiatan fisik maksimal 23 juli tahun ini.
” Nah, sekarang sudah ahir April. Apakah pemerintah daerah mampu merealisasikan batas waktu yang ditentukan oleh PMK ? Saya khawatir dan pesimis jika itu mampu laksanakan rujukan PMK ini. Yang perlu juga diketahui bahwa sejumlah daerah di Sulsel itu sudah melaksanakan terkait DAK ini, sementara Lutim belum,” Najamuddin yang diamini Abd Munir Rasak, Senin (23/04/18)
Sementara Pelaksana Tugas (PlT) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang dihubungi secara terpisah menyatakan keluarnya PMK tentang DAK maka seluruh SKPD diminta untuk mempercepat lelang dan tender pekerjaan fisiknya.
” Ini dapat berpengaruh kepada beban APBD kita, sebab batasan waktu yang diberikan dalam PMK itu tinggal menghitung hari. Baiknya seluruh SKPD harus tanggap terhadap PMK ini,” Pungkas Ramadhan. (Redaksi)