Terkait Aksi Demo Omnibus Law, Ini Instruksi DPP KNPI ke Pengurus Daerah

Laporan : Rs

Editor     : Rd

” memberikan bantuan pendampingan atau segera membentuk tim advokasi pemuda / KNPI  untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demonstrasi dan menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak kepolisian atas peristiwa yang terjadi “

JAKARTA,Timuronline – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menginstruksikan kepada KNPI Propinsi hingga Kabupaten / Kota seluruh Indonesia agar turut memberikan bantuan pendampingan atau segera membentuk tim advokasi pemuda / KNPI  untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demonstrasi dan menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak kepolisian atas peristiwa yang terjadi

Demikian isi surat instruksi DPP KNPI tertanggal 08 Oktober 2020 yang ditandatangani langsung Ketua Umum, Haris Pertama dan Sekjendnya, Jackson A.W. Kumaat di Jakarta.

Yah, aksi demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law  terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Tak jarang aksi itu berakhir anarkis. Bahkan di beberapa daerah terjadi kontak fisik antara pendemo dengan pihak kepolisian.

DPRD Lutim Terima Aspirasi Demonstran

Di Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri juga terjadi aksi demo di depan kantor DPRD Luwu Timur. Hanya saja, aksi ini berjalan damai meskipun di tengah derasnya hujan. Pihak DPRD Luwu Timur sendiri mengundang para demonstran untuk berbicara dan menyampaikan aspirasinya di dalam ruang rapat paripurna. Meski demikian, puluhan personil dari Polres Luwu Timur terlihat siaga mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (Red)