Menu

Mode Gelap
Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya Pemkab Lutim Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi UNHAS Melalui KKN Inovasi Daerah

LUWU TIMUR · 14 Agu 2020 08:46 WITA · Waktu Baca

Terima Aspirasi KSBSI, Anggota DPRD Lutim Prihatin Dengan RUU Cipta Lapangan Kerja

Perbesar

Laporan : Rs / Dprd

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Melegalkan outsourcing atau sistem kontrak, dihapusnya hak pesangon, sistem pengupahan perhari, hak cuti haid bahkan hak cuti melahirkan dan lainnya yang merugikan buruh sehingga penyampai aspirasi menyatakan sikap menolak RUU Cipta Lapangan Kerja atau omnibus law. Hal tersebut disuarakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan gabungan buruh serta kontraktor di Luwu Timur saat menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Luwu Timur. Kamis (13/08/2020).

Ketua Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI Luwu Timur, Isak Bukkang mengatakan penolakannya terhadap RUU dimaksud telah secara jelas terdapat pasal krusial yang menurutnya sangat merugikan pekerja buruh dan lebih menguntungkan pihak lain.

“ Pelaksanaan Undang-undang sebelumnya (UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan) saja belum dilaksanakan sepenuhnya, kini dalam RUU Cipta Lapangan Kerja malah di degradasi sehingga penderitaan kami para pekerja buruh sudah di depan mata,” kata Ishak.

Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Timur, Najamuddin yang memimpin penerimaan aspirasi mengatakan aspirasi ini merupakan masukan yang sangat berharga dalam penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“ Saya minta pemda untuk disampaikan tentang aspirasi ini, agar menjadi pertimbangan bagi DPR RI maupun kementerian terkait,” kata Najamuddin.

Sebagai wakil rakyat di daerah, mendengar dampak RUU tersebut dirinya merasa miris. Dirinya meyakini proses RUU ini akan panjang dikarenakan terjadinya penolakan penolakan yang dilakukan oleh pekerja buruh se-Indonesia.

“ Tentu saya yakin dalam membuat Undang-undang perlu adanya sosialisasi dan kajian akademis yang mendalam, masyarakat jangan dirugikan apalagi pekerja,” kata Najamuddin. (tom)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Penulis

Baca Lainnya

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

18 Mei 2024 - 19:50 WITA

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WITA

Bupati – Wakil Bupati Ikuti Prosesi Upacara Adat “Mattompang” Pusaka

18 Mei 2024 - 19:29 WITA

Tomoni Timur Siap Sukseskan Roadshow Budaya

18 Mei 2024 - 11:21 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version