- Laporan : NN
- Editor : Rifal
Dua orang petugas Satpol PP Lutim memeriksa KTP salah seorang pengendara
LUWU TIMUR,Timuronline – ” Jika Anda bepergian, jangan lupa membawa KTP, jika tidak Anda akan ditindak “. Kalimat tersebut rupanya masih dipandang remeh warga di Kabupaten Luwu Timur. Alhasil, ratusan warga di-tiga kecamatan terpaksa harus berurusan dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang terjaring saat operasi yustisi yang dilakukan aparat penegak perda ini.
Operasi yang berlangsung selama 3 hari tersebut juga melibatkan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan serta pihak Pengadilan Negeri (PN) Malili.
” Operasi kita pusatkan di tiga kecamatan, yakni Wasuponda, Wotu dan Mangkutana,” Ujar Kasatpol PP, Indra Fawzy pada Timuronline, Jumat (20/07/18).
Dalam operasi tersebut lanjut Indra, warga yang kedapatan tidak membawa KTP, langsung ditindak ditempat.
” Disini kita libatkan pihak pengadilan untuk melakukan sidang ditempat,” Katanya lagi.
Menurut Indra, operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur nomor 1 Tahun 2012 tentang kependudukan. (Redaksi)