Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus kejahatan peredaran narkoba khususnya sabu di wilayah hukum Polres Luwu Timur meningkat dari tahun 2017 lalu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Res Narkoba), Iptu Heri Moh.Z.A, kenaikan tersebut mencapai angka 7,36 persen.
” Tahun 2017 kasus Narkoba yang ditangani sebanyak 23 kasus, sementara tahun ini menjadi 32 kasus,” Ungkapnya, Senin (31/12/18)
Lanjut, dari 32 kasus tersebut, 23 kasus dinyatakan lengkap atau P.21 dan berkas perkara yang telah dikirim ke kejaksaan sebanyak 9 kasus.
” Ada 44 orang pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, itu juga meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 23 orang. Adapun jumlah barang bukti narkotika tahun lalu sebanyak 50,56 gram, tahun ini mencapai 74,7 gram,” Katanya lagi.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardo Panji Wahyudi mengungkapkan wilayah hukum Polres Luwu Timur yang berbatasan langsung dengan propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadikan wilayah ini mudah dijadikan tempat baik itu perlintasan peredaran narkoba maupun tempat persinggahan dan beredar.
” Untuk itu, saya rasa sangat perlu disiapkan atau sediakan alat deteksi diri pada tempat perlintasan dan penyeberangan,” Ungkapnya
Modus operandi lanjut Kapolres, yang semakin canggih dan semakin pintar serta keterlibatan oknum anggota Polri baik sebagai pengedar maupun pemakai atau pengguna sehingga sangat sulit untuk diungkap bahkan bukan hanya masyarakat kota tetapi peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa.
” Dari beberapa kasus yang tertangani, narkoba yang kami tangkap umumnya dari wilayah luar salah satunya dari Kabupaten Sidrap,” Tuturnya
Dia berharap, dalam memerangi kasus narkoba ini, bukan hanya keterlibatan pihak kepolisian, BNK, Pemerintah namun juga peran serta masyarakat
” Mari sama-sama kita berantas narkoba di wilayah kita ini sehingga Luwu Timur aman dari narkoba,” Pungkasnya seraya mengharap. (Redaksi)