Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan  SIM. Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu SIM C khusus untuk motor kurang dari 250 cc. SIM C I motor dengan pasatitas250 cc – 500 cc serta SIM C II yakni lebih dari 500 cc.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.