Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu SIM C khusus untuk motor kurang dari 250 cc. SIM C I motor dengan pasatitas250 cc – 500 cc serta SIM C II yakni lebih dari 500 cc.
Tag: IPTU. Desy Ayu
Jelang Ops Patuh Lipu, Ini Himbauan Kasat lantas Polres Lutim
Laporan : Rs Editor : Rd LUWU TIMUR,Timuronline – Mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang, Satuan Baca Selengkapnya
Anda Senang Berkeliling Dunia Dengan Motor atau Mobil ? Anda Harus Punya SIM Internasional. Begini Cara Pembuatannya
Laporan : Rs Editor : Rd Timuronline – Memiliki hobi berkeliling dunia dengan kendaraan pribadi seperti mobil maupun motor, Baca Selengkapnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.