Sindikat Curat di Lutim Ditangkap, Ada Seorang Wanita

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – ‘HM’, salah seorang warga Desa Puncak Indah yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan pihak polisi Polres Luwu Timur hingga dirinya kini mendekam didalam sel jeruji.

‘HM’ (27) diduga menjadi salah satu pelaku atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Trans Puncak Indah Malili beberapa waktu lalu. ‘HM’ dan dua orang rekannya yang sempat buron masing-masing ‘AK’ (32 Tahun) serta ‘AC’ (29 Tahun) diduga telah melakukan pencurian alat elektronik berupa Mesin cuci, Televisi serta Pompa air.

” Pertama kita tetapkan HM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian kita kembangkan dan ditangkaplah dua pelaku lainnya di wilayah sorowako,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Andi Akbar, Sabtu (09/02/19)

Menurutnya, aksi pencurian itu diawali saat HM merental sebuah mobil, Senin (28/01/19) lalu. Mobil tersebut diketahui sebuah mobil jenis Avansa dengan nopol DW 1443 EZ. Kemudian mobil tersebut oleh pelaku AK dan AC digunakan untuk melakukan pencurian.

” Salah satu barang bukti kita temukan di rumah pelaku HM. Seluruh barang bukti sudah kita temukan dan kita amankan termasuk mobil yang digunakan para pelaku untuk penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya

Para pelaku sendiri  akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (Redaksi)