Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim Bupati Lutim Beri Nama Islamic Center Malili ” KH. Siddiq Bakri “

LUWU TIMUR · 2 Jun 2021 09:57 WITA · Waktu Baca

SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lutim

Perbesar

Kasat lantas Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi C (SIM C) atau izin untuk pengendara sepeda motor atau roda dua. Jika sebelumnya, SIM C diperuntukkan untuk semua kapasitas cc kendaraan motor, kini tidak lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan  SIM. Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu SIM C khusus untuk motor kurang dari 250 cc. SIM C I motor dengan pasatitas250 cc – 500 cc serta SIM C II yakni lebih dari 500 cc.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri kepada Timuronline, Rabu (02/06/2021) menjawab hal ini mengungkapkan pihaknya belum memberlakukan Perpol ini dan masih menerbitkan SIM C hanya satu golongan saja

” Rencana itu memang ada, namun kami belum bisa menerapkannya. Kami masih menunggu instruksi dari Kakorlantas terkait tehnis penerapannya di lapangan. Jadi sampai saat ini, penerbitan SIM C masih satu golongan saja,” Katanya

Rahmat, salah seorang pengguna sepeda motor di Malili mengungkapkan hal ini perlu untuk segera disosialisasikan apalagi sudah ada peraturannya.

” Kalau saya sih, tidak masalah. Apalagi motor saya hanya berkapasitas 125 CC jadi SIM yang saya punyai sudah cocok, sudah sesuai aturan. Hanya saja kasihan dengan warga yang memiliki motor dengan kapasitas cc yang tinggi. Apakah mereka yang saat ini hanya memiliki SIM C dengan motor  kapasitas tinggi, SIM C-nya tidak berlaku lagi atau gimana. Yah, ini perlu disosialisasikan,” Tutupnya (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim

4 Mei 2024 - 17:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version