Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

KABAR PEMDA · 16 Okt 2021 09:20 WITA · Waktu Baca

Serang Balik, SF Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel


					Kuasa Hukum SF, Agus Melas SH, MH Didampingi Untung Amir, SH Perbesar

Kuasa Hukum SF, Agus Melas SH, MH Didampingi Untung Amir, SH

MAKASSAR,Timuronline – Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. SF yang tak lain terlapor akhirnya melapor balik terkait  dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.

SF bersama kuasa hukumnya, Agus Melas, Sabtu (16/10/2021) memasukkan laporannya ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Ini baru saja kami masukkkan laporan kami dan telah kami terima Surat Tanda Penerimaan Pengaduannya,” Ungkap Agus Melas melalui sambungan telepon.

Menurut Agus, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan kliennya sebenarnya sudah dihentikan tahun 2019 lalu oleh Polres Luwu Timur karena tidak ditemukannya dua alat bukti yang dapat menguatkan. Namun sudah sepekan terakhir ini, kasus tersebut muncul lagi di media sosial dan di berita-berita hingga viral.

Baca Juga :

Ini Pengakuan SF, Orang Yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sendiri

” Awal kasus ini viral, dengan adanya tulisan di media sosial melalui project multatuli oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Di mana isi tulisan atau berita tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dan terkesan telah memvonis klien kami bahwa dia adalah seorang pelaku pemerkosa. Padahal kita tahu, kasus ini dugaan pencabulan bukan pemerkosaan. Itu versi kepolisian,” Terang Agus

Dia melanjutkan, hingga hanya berselang beberapa hari, kasus tersebut viral dan termuat di banyak media baik cetak, online maupun televisi.

” Klien kami sangat terpukul dengan banyaknya pemberitaan yang menurut kami itu tidak terbukti adanya. Klien kami juga sudah mendapatkan hukuman sosial atas apa yang tidak terbukti klien kami lakukan. Berbagai komentar miring bahkan menyerang pribadi klien kami. Maka itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kami melaporkan ini. Harapan kami, dengan masuknya laporan ini, kepolisian bisa serius menanganinya.” Pungkasnya (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA