Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur mencatat ada 20 aksi unjuk rasa (Unras) yang terjadi selama kurun waktu setahun terakhir.
Aksi unjuk rasa yang berlokasi di beberapa titik khususnya di Kantor Bupati dan DPRD Luwu Timur tersebut didominasi unras yang menyoal tentang rekruitmen tenaga kerja, baik itu PT.Vale Indonesia, PT.CLM, PT.PUL maupun kontraktor-kontraktor yang bernaung dibawah PT.Vale Indonesia.
Namun demikian, soal lain seperti penerimaan CPNS yang menyoroti soal tenaga honorer dan upah jasa serta terakhir aksi unjuk rasa meminta beberapa kasus dugaan korupsi di Luwu Timur agar diusut tuntas.
” Dalam kehidupan demokrasi seperti sekarang ini, unjuk rasa diperbolehkan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum. Namun demikian ada aturan-aturan yang membatasi,” Ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP. Leonardo Panji Wahyudi, Senin (10/12/18)
Dia mengungkapkan, misalnyadi Pasal 6 huruf c yang mengatakan ” warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Jangan anarkis, tetap menjaga hak asasi manuasia yang mendapat imbas dari aksi unjuk rasa tersebut serta menghormati keamanan dan ketertiban umum,” Tutupnya. (Redaksi)