Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur selama periodik tahun 2018, telah mencetak 6(Enam) buah Peraturan Daerah (Perda).
Dikutif dari laman dprd-luwutimurkab.go.id , ke-enam Perda tersebut adalah Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan, Perda Nomor 3 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang RPJMD Tahun 2016 – 2021.
Lalu, Perda Nomor 4 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusda Air Minum, Kemudian Perda Nomor 5 Tentang Perubahan Atas Perda Lutim Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan. Perda Nomor 8 Tentang Perubahan Atas Perda Lutim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan.
Serta satu buah Perda yang dicabut yakni Perda Nomor 6 Tentang Pencabutan Perda Lutim Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribuzi Izin Gangguan,
” Meski hanya dua perda yang baru, intinya kami masyarakat menginginkan Perda ini betul-betul dijadikan payung hukum di masyarakat sehingga bukan hanya sekedar peraturan diatas kertas, namun bisa kita aplikasikan,” Ujar Rahman, Warga Malili.
Masih dari laman yang sama, DPRD Lutim dalam 4 tahun terakhir (2015-2018) ini tercatat telah mencetak 27 Perda. Ke-27 Perda tersebut, 16 diantaranya Perda Baru , 9 Perubahan Perda serta 2 Perda yang dicabut. (Redaksi)