Menu

Mode Gelap
Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat 11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

LUWU TIMUR · 8 Apr 2021 02:33 WITA · Waktu Baca

Sekda Lutim Vidcon Dengan KPK, Ini Yang Dibicarakan

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mengikuti rapat melalui Video Conference (Vidcon) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (07/04/21).

Sosialisasi yang diikuti seluruh Bupati/Wali Kota serta Sekda Wilayah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) IV meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, disampaikan langsung Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV, Niken Ariati.

Dikatakan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariati, pada vicon ini ada 2 agenda yang dibahas yakni Sosialisasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area Intervensi Perencanaan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada MCP tersebut, kata Niken Ariati, setiap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seyogyanya melakukan penginputan terkait indikator yang telah dilaksanakan secara rutin dalam Aplikasi MCP yang telah terintegrasi melalui www.jaga.id.

Dimana indikator yang harus diinput pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD meliputi tersedianya aplikasi Perencanaan APBD, terdokumentasinya kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pokok-pokok Pikiran DPRD dan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, terdokumentasinya RPJMD, Standar Satuan Harga, Analisis Standar Biaya, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran serta Penganggaran APBD.

Sementara indikator yang harus dipenuhi pada Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Independen, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kelompok Kerja Mandiri, Perangkat Pendukung, Penayangan SIRUP serta Pengendalian dan Pengawasan.

Sebelumnya, Niken Ariati dalam penjelasannya memaparkan tentang 8 (delapan) program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi atau yang dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemerintah Daerah yang memiliki 38 indikator dan 103 sub-indikator. Meliputi ; APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Usai rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli mengucapkan terima kasih kepada Satgas Korsupgah KPK yang telah menyampaikan poin-poin penting dalam menggunakan anggaran guna mencegah terjadinya kesalahan dan resiko hukum.

“Setiap arahan dan masukan yang disampaikan akan kita cermati dengan sebaik mungkin sebagai pedoman dalam menjalankan tugas,” kata Sekda.

Dalam vidcon tersebut, Sekretaris Daerah didampingi Inspektur Salam Latif, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ramadhan Pirade, serta Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

8 Mei 2024 - 19:31 WITA

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version