Bupati Luwu Timur Lepas Peserta Arus Balik Gratis Tahun 2024 Warga Masih Buang Sampah Sembarangan, Kades Puncak Indah : Mereka Tak Lagi Punya Etika Ini 35 Anggota DPRD Lutim Terpilih di Pemilu 2024, Sekwan : Agustus Dilantik Bupati Lutim Ajak Masyarakat Giatkan Olahraga Bupati Lutim Sambangi Warga Desa Lanosi Halal Bihalal Alumni MTs Pergis Wotu, Bupati dan Wakil Bupati Lutim Hadir

LUWU TIMUR · 8 Apr 2021 02:33 WIB · Waktu Baca

Sekda Lutim Vidcon Dengan KPK, Ini Yang Dibicarakan


					Sekda Lutim Vidcon Dengan KPK, Ini Yang Dibicarakan Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mengikuti rapat melalui Video Conference (Vidcon) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (07/04/21).

Sosialisasi yang diikuti seluruh Bupati/Wali Kota serta Sekda Wilayah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) IV meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, disampaikan langsung Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV, Niken Ariati.

Dikatakan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariati, pada vicon ini ada 2 agenda yang dibahas yakni Sosialisasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area Intervensi Perencanaan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada MCP tersebut, kata Niken Ariati, setiap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seyogyanya melakukan penginputan terkait indikator yang telah dilaksanakan secara rutin dalam Aplikasi MCP yang telah terintegrasi melalui www.jaga.id.

Dimana indikator yang harus diinput pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD meliputi tersedianya aplikasi Perencanaan APBD, terdokumentasinya kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pokok-pokok Pikiran DPRD dan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, terdokumentasinya RPJMD, Standar Satuan Harga, Analisis Standar Biaya, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran serta Penganggaran APBD.

Sementara indikator yang harus dipenuhi pada Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Independen, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kelompok Kerja Mandiri, Perangkat Pendukung, Penayangan SIRUP serta Pengendalian dan Pengawasan.

Sebelumnya, Niken Ariati dalam penjelasannya memaparkan tentang 8 (delapan) program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi atau yang dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemerintah Daerah yang memiliki 38 indikator dan 103 sub-indikator. Meliputi ; APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Usai rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli mengucapkan terima kasih kepada Satgas Korsupgah KPK yang telah menyampaikan poin-poin penting dalam menggunakan anggaran guna mencegah terjadinya kesalahan dan resiko hukum.

“Setiap arahan dan masukan yang disampaikan akan kita cermati dengan sebaik mungkin sebagai pedoman dalam menjalankan tugas,” kata Sekda.

Dalam vidcon tersebut, Sekretaris Daerah didampingi Inspektur Salam Latif, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ramadhan Pirade, serta Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Luwu Timur Lepas Peserta Arus Balik Gratis Tahun 2024

16 April 2024 - 12:46 WIB

Luwu Timur

Warga Masih Buang Sampah Sembarangan, Kades Puncak Indah : Mereka Tak Lagi Punya Etika

16 April 2024 - 12:35 WIB

Desa Puncak Indah

Ini 35 Anggota DPRD Lutim Terpilih di Pemilu 2024, Sekwan : Agustus Dilantik

16 April 2024 - 08:56 WIB

DPRD Luwu Timur

Bupati Lutim Ajak Masyarakat Giatkan Olahraga

15 April 2024 - 10:59 WIB

Bupati Lutim Sambangi Warga Desa Lanosi

15 April 2024 - 08:01 WIB

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA