Menu

Mode Gelap
Prinsip 3P Jadi Acuan PT Vale Wujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan Jayadi Nas : Mari Bekerja Wujudkan Hal Yang Baik Pimpin Apel Pagi, Ini Tiga Penekanan Pjs Bupati Luwu Timur Pjs Ketua TP PKK Lutim : Tetap Lanjutkan Program-program yang Telah Direncanakan Millenial Tahu Pembangunan, Pilih Budiman – Akbar Karena Prestasi Bukan Cuan Hilirisasi Pertanian dan Perkebunan Jadi Program Unggulan Budiman-Akbar untuk Meningkatkan Ekonomi Luwu Timur

NASIONAL · 2 Mar 2018 02:52 WITA

Sekda Lutim Klaim Perpres Nomor Tahun 2018 Sangat Bagus

JAKARTA,Timuronline – Berkenaan dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Sekda Kabupaten Luwu Timur Bahri Suli didampingi Kasubid Mutasi Kepangkatan BKPSDM Luwu Timur  mengikuti Sosialisasi Perpres tersebut di Hotel Mercure Jakarta,Rabu (28/02/18) lalu.

Menurut perpres ini, Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan menjalankan tugas karena Sekda tidak bisa melaksanakan tugas  paling sedikit 15 (lima belas) hari atau menjalankan cuti selain cuti diluar tanggungan negara dan atau terjadi kekosongan sekda baik karena diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai ASN, dinyatakan hilang, mengundurkan diri karena pencalonan dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dan atau meninggal dunia.

Dalam perpres ini juga dijelaskan bahwa Penjabat Sekda Kabupaten/Kota dapat diangkat langsung oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan. Sedangkan Sekretaris Daerah untuk tingkat Provinsi diangkat oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Perpres ini mengefektifkan waktu pengangkatan penjabat Sekda hingga pengangkatan Sekda Definitif, dimana sebelum terbit Perpres ini kalau terjadi kekosongan jabatan Sekda, daerah harus menunggu pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Gubernur.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dihadiri seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi serta Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota se-Indonesia. Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi ini dari Kemendagri, Komisi ASN dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

Kepada pewarta Timuronline, Sekda Luwu Timur, Bahri Suli mengaku perpres ini sangat bagus

” Perpres ini berbeda dengan aturan yang lalu jika terjadi kekosongan maka dapat ditunjuk PlT atau PlH, tapi perpres ini justru penjabatnya dilantik dan menjalankan tugas sesuai kewenangan sekda defenitif. Saya kira ini bagus,” ujar Bahri Suli, Jumat (02/03/18). (SS/Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Lainnya

Sufriaty Budiman Hadiri Puncak peringatan HKG ke 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024

18 Mei 2024 - 19:37 WITA

HKG

Izin Operasi PT. Vale Diperpanjang Hingga Tahun 2035

15 Mei 2024 - 20:23 WITA

Vale Indonesia

RUPSLB PT. Vale Tunjuk Emily Olson Sebagai Presiden Komisaris

28 Maret 2024 - 21:05 WITA

Vale Indonesia

CEO Vale Indonesia Dapat Penghargaan Most Powerful Woman

8 Maret 2024 - 20:23 WITA

Febriany Eddy

MIND ID, VCL dan SMM Tandatangani Perjanjian Jual Beli

27 Februari 2024 - 10:30 WITA

Vale Indonesia

Vale Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Keselamatan

31 Januari 2024 - 19:11 WITA

Vale Indonesia

Ini Hasil RUPSLB Vale Setelah Matt Cherevaty Mundur

7 Desember 2023 - 10:22 WITA

Vale Indonesia
Trending di NASIONAL