Menu

Mode Gelap
Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023 Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR · 18 Feb 2021 02:49 WITA · Waktu Baca

Sekda Lutim Jabat PLH Bupati Lutim


					Sekda Lutim Jabat PLH Bupati Lutim Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Harian (PLH) Bupati kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

Selain Luwu Timur, daerah lainnya di Sulsel yang juga menerima SK PLH Bupati yakni Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng, dan Kabupaten Tana Toraja.

Dalam arahannya, Gubernur Sulsel, Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah berharap, dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian Bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan Bupati defenitif,” kata Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu, 17 Febuari 2021.

Lanjut Nurdin Abdullah, berkaitan dengan pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dijadwalkan akan berlangsung di minggu ke empat Bulan Februari 2021 ini.

Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim

Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Puncak Indah

17 April 2024 - 11:00 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA