Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 18 Feb 2021 02:49 WITA · Waktu Baca

Sekda Lutim Jabat PLH Bupati Lutim


					Sekda Lutim Jabat PLH Bupati Lutim Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Harian (PLH) Bupati kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

Selain Luwu Timur, daerah lainnya di Sulsel yang juga menerima SK PLH Bupati yakni Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng, dan Kabupaten Tana Toraja.

Dalam arahannya, Gubernur Sulsel, Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah berharap, dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian Bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan Bupati defenitif,” kata Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu, 17 Febuari 2021.

Lanjut Nurdin Abdullah, berkaitan dengan pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dijadwalkan akan berlangsung di minggu ke empat Bulan Februari 2021 ini.

Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA