Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 19 Okt 2021 02:42 WITA · Waktu Baca

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 35 Ribu Batang Rokok Ilegal


					Satpol PP dan Bea Cukai Sita 35 Ribu Batang Rokok Ilegal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Malili dan Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Lutim selaku Koordinator Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melakukan penertiban dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur sekaligus menghimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok illegal.

Operasi penertiban dilakukan selama 4 (empat) hari yakni dari tanggal 12 – 15 Oktober 2021. Petugas menyasar pasar, kios dan juga toko-toko besar di 8 kecamatan, antara lain Kecamatan Burau, Wotu, Tomoni. Kemudian Mangkutana, Kalaena, Angkona, Wasuponda dan juga Kecamatan Towuti.

Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, dari hasil penertiban, pihaknya telah menemukan adanya penjualan rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang dari berbagai macam merek rokok. Dimana Rokok yang di dapatkan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Baca Juga :

Wow ! Desa Bawalipu Punya 12 Orang Balon Kades

“Rokok ilegal sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) batang tersebut, telah disita dan kita amankan di Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan penelitian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutur Indra Fawzy, Senin (18/10/2021).

Sanksi Penjual Rokok Ilegal

Indra menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45. 

“ Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut. Mereka tidak boleh memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami akan memberikan sanksi .” Tegas Kasatpol PP dan Damkar Lutim, Indra Fawzy.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengatakan, giat operasi pasar ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA