Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 14 Jul 2021 05:41 WITA · Waktu Baca

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi : Harusnya Surat Bupati Berisikan 12 Point

Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A.Hamid menggelar reses di Desa Kanawatu, Kecamatan Wotu, Selasa (13/07/2021)

Dalam reses tersebut, Sarkawi mengungkapkan reses merupakan tugas konstitusional sebagai Anggota Dprd sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Juga Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Propinsi dan Dewan Kab/Kota

” Pula Sesuai peraturan DPRD No.1 Tahun 2019 tentang Tata tertib dan kode Etik DPRD Luwu Timur,” Katanya seperti dikutip dalam laman facebooknya Sarkawi Hamid

Dalam reses tersebut, Anggota DPRD Luwu Timur dari fraksi Gerindra ini sempat menyinggung 11 poin atau isi surat yang dilayangkan Bupati Luwu Timur ke PT. Vale Indonesia

Baca Juga :

” Dan yang tak kalah pentingnya juga saya menyempatkan sampaikan aspirasi dari segenap warga yang berdiam di wilayah Barat Luwu Timur atau wilayah Womantorau  tentang berita yang belakangan ini ramai dibicarakan. Itu terkait surat Bupati ke PT Vale tentang 11 isu strategis pertambangan,” Ungkapnya

Semua Harus Tersentuh Secara Proporsional

Menurutnya, sejatinya bukan 11 saja, tetapi 12 Point yang harus dikaji dan disuarakan.

” Apa itu ? Terkait Pemberdayaan wilayah Luwu Timur secara menyeluruh dan bukan hanya wilayah pemberdayaan lingkar tambang,” Tuturnya.

Sejak PT Inco beroperasi dan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1978. Kemudian ditake over ke PT Vale Indonesia Tbk hingga saat ini, keberadaan Program pengembangan masyarakat (Community development) terus berjalan.
 
” Terakhir melalui program PTPM CSR di 2013 yang kemudian berubah ke program PKPM CSR  hanya dinikmati oleh wilayah kecamatan dan desa tertentu. Padahal kita tahu bahwa Luwu Timur ini secara administratif terdiri 11 kecamatan dan 124 Desa ditambah 3 kelurahan. Harusnya daerah ini tidak perlu lagi ada dikotomi wilayah. Kita lihat wilayah ini sebagai satu kesatuan secara administratif. Kita mau agar semua tersentuh secara Proforsional,” Tegasnya.
 
” Saatnya Kita jangan membelah masyarakat Luwu Timur dengan dalih pemberdayaan wilayah tertentu.  Prinsipnya semua warga Luwu Timur harus diberdayakan, termasuk rekruitmen tenaga kerja , mereka juga harus mendapat hak sesuai bidang skill dan kompetensinya,” Pungkasnya (Red)
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version