Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bupati Lutim Pimpin Apel Pagi Bupati Luwu Timur Lepas Peserta Arus Balik Gratis Tahun 2024 Warga Masih Buang Sampah Sembarangan, Kades Puncak Indah : Mereka Tak Lagi Punya Etika Ini 35 Anggota DPRD Lutim Terpilih di Pemilu 2024, Sekwan : Agustus Dilantik Bupati Lutim Ajak Masyarakat Giatkan Olahraga Bupati Lutim Sambangi Warga Desa Lanosi

NASIONAL · 24 Jul 2018 02:46 WITA · Waktu Baca

Sambut Idul Adha, Ini Ketentuan Berqurban


					Sambut Idul Adha, Ini Ketentuan Berqurban Perbesar

  • Laporan  : Ervin
  • Editor      : Rifal

MAKASSAR,Timuronline – Sebentar lagi, tak kurang dari satu bulan, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya qurban akan segera tiba. Namun, sudah bersiapkah Anda untuk menyambut kehadirannya?

Setelah mengetahui tentang makna ibadah qurban, biasanya seseorang akan tergerak untuk melaksanakan ibadah yang memiliki amalan istimewa itu. Berqurban adalah tentang menunjukkan ketakwaan umat kepada Allah. Namun, sebelum itu umat pun harus memahami dahulu apa yang telah menjadi ketentuan-ketentuan berqurban.

Ustaz Zulfikar menjelaskan, terdapat beberapa sumber tentang hukum qurban. Pertama dari kisah ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah yang mengkategorikan ibadah qurban itu termasuk sunnah mu’akad. Hal tersebut bermakna bahwa qurban menjadi ibadah sunnah yang diutamakan, terlebih bagi umat yang memiliki kemampuan.

Namun, ada juga kalangan Hanafiyah yang mengatakan berqurban itu wajib. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan sekalipun dan tidak melaksanakan ibadah qurban, maka hukumnya akan menjadi makruh. “Jadi, bagi kita yang memiliki istitha’ah (mampu) diutamakan untuk bisa melakukan kurban,” jelas Ustaz Zulfikar.

Selanjutnya, kriteria hewan qurban juga harus diperhatikan. Ada tiga syarat utama agar hewan yang dikurbankan sah dalam ketentuan Islam. Hewan harus berupa Bahimatul An’am (hewan ternak), memenuhi usia minimal untuk setiap jenis hewan, dan sehat.

“ Usianya beragam, domba itu minmal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 1 sampai 2 tahun, sedangkan unta antara 3 dan 4 tahun,” papar Ustaz Zulfikar.

Ia melanjutkan, waktu pelakasanaan penyembelihan hewan qurban adalah setelah salat Idul Adha. Seperti yang tercantum pada Surat Al-Kautsar ayat dua yang berbunyi, “ Salatlah untuk Rabb-mu dan berqurbanlah.” Maka waktu lebih tepatnya adalah ketika ketika hari raya yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah.

“ Waktu yang lebih pas tetap pada tanggal 10 Zulhijah, meski terjadi perluasan bahwa bisa menyembelih sampai tiga hari tasyrik,” tambahnya.

Melengkapi pengetahuan makna berqurban dan memahami ketentuannya, Ustaz Zulfikar berharap akan ada banyak lagi umat yang tergerak untuk menunaikan ibadah qurban. Sehingga, kebahagiaan perayaan hari raya istimewa itu dapat merata ke seluruh umat Muslim di Indonesia, dan juga mancanegara. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RUPSLB PT. Vale Tunjuk Emily Olson Sebagai Presiden Komisaris

28 Maret 2024 - 21:05 WITA

Vale Indonesia

CEO Vale Indonesia Dapat Penghargaan Most Powerful Woman

8 Maret 2024 - 20:23 WITA

Febriany Eddy

MIND ID, VCL dan SMM Tandatangani Perjanjian Jual Beli

27 Februari 2024 - 10:30 WITA

Vale Indonesia

Vale Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Keselamatan

31 Januari 2024 - 19:11 WITA

Vale Indonesia

Ini Hasil RUPSLB Vale Setelah Matt Cherevaty Mundur

7 Desember 2023 - 10:22 WITA

Vale Indonesia
Trending di NASIONAL