Menu

Mode Gelap
Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival Bupati Lutim Ikut Sosialisasi Tahapan Pilkada di Makassar

LUWU TIMUR · 20 Mar 2021 01:28 WITA · Waktu Baca

Ramna Minggus Resmi Jabat Anggota DPRD Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna istimewa terkait pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jum’at (19/03/2021).

Sidang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM. Siddik BM. didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik dan dihadiri Anggota DPRD Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Undangan lainnya.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, saya ucapkan selamat kepada Ibu Ramna Minggus, S.Ked. yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan almarhum H. Amran Syam yang telah meninggal dunia,” kata H Budiman.

Lanjut Budiman, Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD ini juga di dasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/II/Tahun 2021 Tanggal 25 Februari 2021 tentang Penggangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024.

“PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Luwu Timur, sebagai dewan yang baru ibu Ramna Minggus, harus segera menyesuaikan diri, mempelajari ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah. DPRD juga berfungsi membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan terkait APBD dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Budiman juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur ini, agar dapat terus menjaga suasana yang selama ini kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat. (hms/ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Penulis

Baca Lainnya

Jadwal Laga Pembukaan Turnamen Sepakbola Antar OPD/Instansi Vertikal se-Lutim

19 Mei 2024 - 19:42 WITA

Dirjen Kemendes PDTT Kunker ke Luwu Timur

19 Mei 2024 - 10:58 WITA

Akbar Pesta Syukuran Bersama Jemaat Gereja POUK Sorowako

19 Mei 2024 - 10:47 WITA

Buka F-JPBL 2024, Wabup Akbar : Kita Harus Bangga Tinggal di Tana Luwu

19 Mei 2024 - 10:39 WITA

Dinas P2KB Lutim Gelar Genre Festival

18 Mei 2024 - 20:05 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version