Raker Bapemperda DPRD Lutim Bahas Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2011

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur gelar rapat kerja terkait Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Dalam raker yang dihadiri Anggota DPRD Lutim, Andi Endhy, H.M.Sarkawi Hamid, Sukman Saddike dan I Wayan Suparta ini membahas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki potensi untuk dipungut retribusi daerah. Baik itu berupa Aset, Laboratorium, Alat berat maupun potensi-potensi lainnya.

” Saya meminta OPD pengusung agar menginventarisir kembali beberapa aset yang kemungkinan masih memiliki potensi dimaksud sebelum dibentuknya pansus, ” Saran Sukman.

Sementara itu, Andi Endhy menegaskan Pemkab harus menginventarisir seluruh OPD di lingkup Pemkab Luwu Timur terkait potensi pemakaian kekayaan daerah. Menurut Endy, Pemkab telah memiliki banyak Alat, dan Aset olehnya itu perlu dirinci kembali kemungkinan potensi untuk dipungut retribusi.

Beberapa OPD yang tercatat (pernah dipungut) retribusinya antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkimtan dan Dinas Lingkungan Hidup. Anggota DPRD Sukman Sadike mengatakan tidak tertutup kemungkinan masih ada potensi terkait pemakaian kekayaan daerah yang dapat dipungut retribusi. (Red/Hms)