Menu

Mode Gelap
Bantuan Alat Berat PT Vale Bantu Buka Akses Masyarakat Pasca Bencana di Luwu Hasil Pertandingan Group B, C dan D Turnamen Sepabola Antar OPD/Instansi Vertikal Ini Juara Pemilihan Duta Anak Kabupaten Luwu Timur Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Tata Cara Pemeliharaan Kelapa Sawit Wabup Lutim Dampingi Kunker Kajati Sulsel DP2KB Lutim Lakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Tingkat Kabupaten

LUWU TIMUR · 10 Okt 2020 04:15 WITA · Waktu Baca

Rahman Atja Himbau Paslon Hindari Money Politik

Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya”

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur terkhusus Tim Sukses kedua pasangan calon (Paslon) baik dari Paslon Husler-Budiman maupun Ibas-Rio agar menghindari politik uang atau money politik jelang Pemilu 09 Desember 2020 mendatang.

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya,” Harap Rahman

Bukan hanya itu lanjut Rahman, konsekuensi dari praktik money politik ini adalah hukum.

” Baik yang memberi maupun yang menerima, semuanya bisa terjerat hukum. Adapun sanksi yang akan dijatuhi itu adalah sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” Ujar Rahman, Jumat (09/10/2020) saat dihubungi Timuronline melalui sambungan telepon.

Ditegaskannya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terjadi tindak atau praktik money politik tersebut kepada siapapun.

” Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas mengatur hal itu. Pada Pasal 187 A ayat  (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” Katanya.

Adapun katanya lagi, di Ayat (2) mengatakan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

” Saya mengajak kepada kita semua, mari sama-sama kita menjaga daerah ini dengan berdemokrasi yang santun, jujur dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” Pungkasnya (Red)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Pertandingan Group B, C dan D Turnamen Sepabola Antar OPD/Instansi Vertikal

22 Mei 2024 - 19:54 WITA

Ini Juara Pemilihan Duta Anak Kabupaten Luwu Timur

22 Mei 2024 - 19:33 WITA

Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Tata Cara Pemeliharaan Kelapa Sawit

22 Mei 2024 - 19:28 WITA

Wabup Lutim Dampingi Kunker Kajati Sulsel

21 Mei 2024 - 09:19 WITA

DP2KB Lutim Lakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap I Tingkat Kabupaten

20 Mei 2024 - 19:09 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version