Menu

Mode Gelap
Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu Kalahkan Yordania, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Babak Delapan Besar, Korea atau Jepang Calon Lawan Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon

LUWU TIMUR · 10 Okt 2020 04:15 WITA · Waktu Baca

Rahman Atja Himbau Paslon Hindari Money Politik


					Rahman Atja Himbau Paslon Hindari Money Politik Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya”

LUWU TIMUR,Timuronline – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur terkhusus Tim Sukses kedua pasangan calon (Paslon) baik dari Paslon Husler-Budiman maupun Ibas-Rio agar menghindari politik uang atau money politik jelang Pemilu 09 Desember 2020 mendatang.

” Money politik dapat merusak tatanan berdemokrasi kita di Indonesia khususnya di Luwu Timur ini. Jangan ‘paksa’ masyarakat dengan memilih calon tertentu dengan iming-iming uang ataupun barang-barang lainnya,” Harap Rahman

Bukan hanya itu lanjut Rahman, konsekuensi dari praktik money politik ini adalah hukum.

” Baik yang memberi maupun yang menerima, semuanya bisa terjerat hukum. Adapun sanksi yang akan dijatuhi itu adalah sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” Ujar Rahman, Jumat (09/10/2020) saat dihubungi Timuronline melalui sambungan telepon.

Ditegaskannya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terjadi tindak atau praktik money politik tersebut kepada siapapun.

” Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas mengatur hal itu. Pada Pasal 187 A ayat  (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” Katanya.

Adapun katanya lagi, di Ayat (2) mengatakan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

” Saya mengajak kepada kita semua, mari sama-sama kita menjaga daerah ini dengan berdemokrasi yang santun, jujur dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” Pungkasnya (Red)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Roadshow Budaya Meriahkan HUT ke-21 Luwu Timur

25 April 2024 - 00:12 WITA

luwu timur

DPRD dan Pemkab Lutim Rapat Membahas Ranperda KLA

24 April 2024 - 20:03 WITA

DPRD Luwu Timur

Bupati Sarankan Dewan Pendidikan Buat MoU Agar SMA di Lutim Bisa Dibantu

23 April 2024 - 19:53 WITA

Luwu Timur

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024 - 19:33 WITA

luwu timur

Jaga Kelestarian Bumi, Pemkab Gelar Penanaman Pohon

22 April 2024 - 18:47 WITA

Hari Bumi
Trending di KABAR PEMDA