Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

LUWU TIMUR · 27 Feb 2018 03:52 WITA · Waktu Baca

Pungli, Penerima dan Pemberi Sama-sama Langgar Hukum

Foto : Ketua Saber Pungli, Kompol Sunardjo, Kasat Lantas,AKP.Anis Dj berpose bersama beberapa angota Polres dan masyarakat

LUWU TIMUR,Timuronline – Spanduk berukuran 1X3 Meter dibentangkan Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur di ruang pelayanan SIM Mapolres Luwu Timur.

Dalam spanduk tersebut bertuliskan ” Stop Pungli, Penerima dan Pemberi Sama-sama Melanggar Hukum “. Yah, bentangan spanduk tersebut merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Luwu Timur untuk mencegah praktek pungli yang terjadi di kesatuan yang mengurusi lalu lintas tersebut.

” Ini satu dari sekian upaya yang telah kami laksanakan. Kami tidak ingin terjadi pungli di kesatuan ini. Saya sudah tegaskan kepada anggota, jangan sekali-kali pungli,” Tegas Kasat Lantas Polres Lutim, AKP.Anis Dj, kepada pewarta Timuronline, Selasa (27/02/18)

Praktek percaloan atau apapun namanya yang mengarah kepada praktek pungli lanjutnya, tentu berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan tentunya akan ada sanksi untuk para pelaku pungli

” Siapapun itu, meski dia anggota polisi sekalipun, saya akan tegasi,” Katanya lagi

Kepada masyarakat Luwu Timur yang hendak melakukan pengurusan SIM, STNK dan surat-surat kendaraan lainnya, Perwira Pertama (Pama) 3 balok dipundaknya ini mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pungli khususnya yang terjadi di kesatuan Satlantas Polres Luwu Timur.

” Masyarakatlah yang akan jadi korban. Dan ini yang tidak kita inginkan. Lakukan pengurusan surat-surat kendaraan sesuai mekanisme atau aturan yang sudah ada. Jangan percaya calo,” Himbaunya. (Redaksi/TO)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Trending di KABAR PEMDA
Exit mobile version